| Aspek Perbandingan | LS (Pembayaran Langsung) | UP (Uang Persediaan) |
|---|---|---|
| Dasar pembayaran | Pembayaran langsung melalui mekanisme keuangan pemerintah. | Pembayaran menggunakan Uang Persediaan. |
| Batas transaksi | Tidak memiliki batas nilai transaksi dalam mekanisme pembayaran LS. | Memiliki batas transaksi sesuai jenis skema dan ketentuan yang berlaku. |
| Pihak yang berperan | PPK dan pejabat pengelola keuangan sesuai alur pembayaran. | Bendahara berperan dalam pelaksanaan pembayaran. |
| Sarana pembayaran | Mengikuti mekanisme pembayaran pemerintah. | Dapat menggunakan KKP atau virtual account sesuai ketentuan. |
| Pajak | Jenis pajak ditentukan berdasarkan objek transaksi. | Mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku untuk transaksi UP. |
| Dokumen pendukung | Dokumen kontrak, tagihan, penerimaan barang atau jasa, dan dokumen pembayaran sesuai kebutuhan. | Dokumen transaksi, bukti penerimaan, dan dokumen pembayaran sesuai mekanisme UP. |
| Sistem terkait | Untuk K/L, berkaitan dengan proses pada SAKTI. | Mengikuti mekanisme pengelolaan Uang Persediaan pada instansi. |
Perbedaan Metode LS dan UP di INAPROC

Tiga Roda Alkesindo
... menit baca
Dengarkan



Posting Komentar